MUARA TEWEH-Kamis 12/8 Pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara Batara. Ia datang mendampingi karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Ginanjar dan Fadli. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan No 11/08/VIII/ tertanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi Ginanjar merupakan staf prosesing pembelian. Dikatakan Jefri, dalam keterangannya saksi Ginanjar menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar Industri serta menunjukkan menujukan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order PO Antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, Semenjak Perjanjian awal ditahun 2014 akhir yang mana pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021. Sementara saksi Fadli jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega di Batara. Saksi Fadli diperiksa dan di dengar keterangan sebagai saksi dalam menyampaikan terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online. Sanksi Fadli membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Dan, pihak dari portal online disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan. Jefri kepada wartawan menjelaskan, ada perjanjian kesepakatan penambangan bersama antara pihak perusahan pihak masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007. “Di mana pasal 2, hak dan kewajiban, yaitu menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengobatan dan pemeran lokasi. Kemudian perusahan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desine. Ketiga perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,†terangnya. Masih dalam surat perjanjian tersebut katanya, perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian Perusahan dapat melakukan penambangan batu bara pengangkutan ke pelabuhan serta Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus tahun 2027. “Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses Penyidikan dari Pihak Polres Batara, dengan membantu pihak Penyidik, menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam Proses penyidikan, setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi kewenangan penyidik selanjutnya,†tegas Jefri Luanmase. Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum managemen salah satu poral online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik online berdasarkan Laporan Polisi Nomor STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. aza/ala MUARA TEWEH-Kamis 12/8 Pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara Batara. Ia datang mendampingi karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Ginanjar dan Fadli. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan No 11/08/VIII/ tertanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi Ginanjar merupakan staf prosesing pembelian. Dikatakan Jefri, dalam keterangannya saksi Ginanjar menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar Industri serta menunjukkan menujukan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order PO Antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, Semenjak Perjanjian awal ditahun 2014 akhir yang mana pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021. Sementara saksi Fadli jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega di Batara. Saksi Fadli diperiksa dan di dengar keterangan sebagai saksi dalam menyampaikan terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online. Sanksi Fadli membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Dan, pihak dari portal online disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan. Jefri kepada wartawan menjelaskan, ada perjanjian kesepakatan penambangan bersama antara pihak perusahan pihak masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007. “Di mana pasal 2, hak dan kewajiban, yaitu menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengobatan dan pemeran lokasi. Kemudian perusahan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desine. Ketiga perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,†terangnya. Masih dalam surat perjanjian tersebut katanya, perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian Perusahan dapat melakukan penambangan batu bara pengangkutan ke pelabuhan serta Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus tahun 2027. “Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses Penyidikan dari Pihak Polres Batara, dengan membantu pihak Penyidik, menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam Proses penyidikan, setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi kewenangan penyidik selanjutnya,†tegas Jefri Luanmase. Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum managemen salah satu poral online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik online berdasarkan Laporan Polisi Nomor STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. aza/ala Artikel TerkaitBasicinformation about PT. Victor Dua Tiga Mega Maritim. Company name Victor Dua Tiga Mega Maritim Address JL. PLUIT MURNI NO. 34 PLUIT - PENJUARINGAN City DKI Jakarta Business number 227877 Get updates when we include new data and features to Companies House
Muara teweh 4/02/2021 kecamatan Lahei Barat kabupaten Barito Utara provinsi 4/2/2021 Seperti pemberitaan sebelumnya PT. Vict... Muara teweh 4/02/2021kecamatan Lahei Barat kabupaten Barito Utara provinsi 4/2/2021Seperti pemberitaan sebelumnya PT. Victor Dua Tiga Mega yang bermasalah Dengan Pimpinan Megah Berdikari karena bertahun tahun lamanya belum juga melunasi hutang BBM jenis solar setelah beberapa waktu lalu pemilik, perusahaan Dua Tiga Mega menghubungi pemilik Megah Berdikari untuk mengambil suatu keputusan yang akan melakukan pembayaran tentang masalah harga BBM yang sekian lama katanya Alfiannnor ke awak media Pimpinan PT. Cipta Megah Bedikari“Allhamdullillah Sekarang Kami sudah mendapatkan lampu hijau dari pihak pimpinan pusat dan manegement PT. Victor Dua Tiga mega. Mereka siap membayar hutang BBM dengan Mekanisme cicilan perbulan sampai lunas, yang mana komfirmasi via telpon tersebut langsung pak David nya, ”ungkap Pemilik PT. Cipta Megah Berdikari Saat di konfirmasi di Tempat kediamannya.” Meskipun seperti itu Katanya kita tunggu niat baik mereka tersebut. Apakah janji mereka ini akan ditepati atau tidak. saya berharap jangan lagi mengikari karna sudah 8 tahun saya menunggu nunggu penuh kesabaran”, Tutupnya tapi saat ini ada lampu hijau sudah dari pihak PT. Dua tiga megah ungkap Alfiannnor ke awak media Radaristana timAspio&hermanto
VictorDua Tiga Mega PT : Jl Bukit Gading Indah Bl M/2 - Daftar Perusahaan, Alamat dan Nomer Telepon Perusahaan
LoginCoal mining companies and trading with strong management, become one of the best mining companies in Indonesia with environmentally PusatIndonesiaSitus & Metals