Kepadapolisi, tersangkarestoran di Negeri Ratu Elizabeth itu. Dream - Beragam fakta soal kehidupan para pemilik biro perjalanan umroh PT First Anugerah Karya atau First Travel semakin terkuak.Selain aset mewah di Indonesia, perusahaan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan juga membeli sebuah restoran di Inggris.
โ€“ Kamu punya suami pelit padahal di dompet suami banyak uangnya? Bolehkah kita ambil uang dari dompet miliknya secara diam-diam? Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Sumber Penyelidikmenggeledah apartemen dan kantor Rudy Giuliani, mantan pengacara mantan Presiden Donald Trump, di New York pada hari Rabu. READ Sang suami mencuri dompet istri saat bertengkar di restoran. Malik Taheri "Guru Twitter. Kutu buku zombie bersertifikat. AS dan China berselisih soal kunjungan Pelosi ke Asia Timur Apakah Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. Lihat bahasan lainnya di sini 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Referensi utama Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8 157-163. โ€” Disusun Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqaโ€™dah 1437 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram RumayshoCom, DarushSholihin, UntaianNasihat, RemajaIslam Masalah suka duka, hingga bahagia sudah menjadi bumbu yang wajib dicicip semua pasangan suami istri. Masalah, suka duka, hingga bahagia sudah menjadi bumbu yang wajib dicicip semua pasangan suami istri. Jumat, 22 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; TribunTravel.com;
Tanya Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒูโ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 yang bisa dipetik dari hadits di atas1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama.2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebuta masih kecil,b baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah.3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 835. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah dalam ayat,ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7.ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ูโ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236.Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆููโ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364.Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkahMencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah8. Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู„ูŽุณู’ุชูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชูŽู‘ู‚ูŽูŠู’ุชูู†ูŽู‘ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุงโ€œHai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32

Bagaimanahukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan Monday,15 Syawwal 1443 / 16 May 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik

Bolehkah Isteri Beri Sedekah Pada Suami? Apa Hukumnya? Beri sedekah dan derma pada orang yang meminta sedekah dan derma itu biasa. Dah sering kita semua buat pun! Tapi, persoalannya di sini, bolehkah isteri beri sedekah pada suami? Yelah, kan sepatutnya si suami tu beri nafkah pada si isteri kerana itu adalah tanggungjawabnya. Tapi, di sini tiba-tiba timbul isu beri isteri beri sedekah kepada suami. Bolehkah? Apa hukumnya? Sebagai seorang isteri, aku ada pandangan tersendiri mengenai perkara ini. Untuk isteri yang lain, jika anggap sedekah pada suami itu tak perlu, mungkin benar seandainya suami tahap gaji tinggi dengan jumlah tanggungan yang tidak untuk ku yang punya 6 anak ini, aku sedar yang suami perlu dibantu. 6 orang anak kami adalah amanah yang perlu kami besarkan bersama. Perlu kami rasa susah senang bersama-sama tanpa ada istilah, "Awak suami! Awak yang kena cari duit! Awak yang kena bagi duit! Awak yang kena bagi nafkah, bukannya saya!"Di sini aku akan kongsikan apakah sedekah itu sebenarnya. Apakah pula hukum isteri beri sedekah kepada suami, apakah ganjaran untuk si isteri dan bolehkah isteri memberi zakat kepada suami menurut hasil pencarian dan pembacaanku. Pertama sekali, kita kena tahu terdapat tiga jenis pemberian di dalam Islam iaitu ZakatInfak Sedekah Pengertian Sedekah Dalam Islam Untuk pengertian sedekah, ia sama dengan pengertian infak sama-sama dipakai dalam istilah membelanjakan harta. Makna sedekah sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah, sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat Al-Quran. Sedekah sebenarnya mempunyai maksud yang cukup luas dalam Islam. Secara mudahnya, ia boleh didefinisikan sebagai pemberian bergantung kepada niat invdividu yang ingin memberi sedekah atau sadaqah berasal dari perkataan Arab ุตุฏู‚ุฉโ€Ž yang bermaksud suatu amalan yang suci murni lagi terpuji sebagai keperihatinan dengan nasib dan kesusahan orang lain seperti mana yang amat dituntut oleh Islam. Rasulullah SAW bersabda โ€œSebaik-baik amal adalah memberi makan kepada fakir miskin dan anak yatim dan memberi salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang engkau tidak kenal.โ€ Hadis Riwayat Bukhari, Muslim dan Nasaโ€™i Isteri Beri Sedekah Pada Suami? Apa Hukumnya? Okay! Sekarang soal isteri beri sedekah kepada suami. Dalam Islam, pahala sedekah yang utama hingga boleh mendapat pahala yang besar adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat terdekat. Senarai untuk kita beri sedekah dengan ganjaran pahala yang sangat besar ini adalahIbu dan ayahSuami / Isteri Anak YatimFakir Miskin Niat sewaktu ingin memberikan sedekah itu adalah ikhlas kerana Allah Taala. Disebabkan itu seorang perempuan atau isteri boleh memberikan sedekah kepada suaminya sendiri walaupun suami yang sepatutnya memberi nafkah kepada si isteri. Untuk lebih mudah faham. NAFKAH - sara hidup yang suami WAJIB beri pada isterinya. SEDEKAH - isteri beri pada suami sebagai tanda kasih sayang. Hukumnya tidak wajib cuma jika isteri buat dapat pahala yang pada suami ini boleh di beri dalam pelbagai bentuk. Isteri buat kerja rumah hari-hari niat kerana Allah Taala itu sedekah. Isteri sediakan minuman sewaktu suami balik kerja, itupun di kira sedekah. Bahkan, kita tolong buang ranting kayu yang jatuh ditengah jalan juga di anggap sebagai pada si isteri nak beri sedekah hingga tahap mana dan dalam bentuk yang bagaimana. Nak beri dalam bentuk wang ringgit pun tak apa. Beri Sedekah Kepada Suami, Isteri Dapat DUA Pahala Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti sabda Rasulullah SAW , โ€œBagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kerabat dan pahala sedekah.โ€ Muttafaqun alaih.Hukum Sedekah Menurut IslamAllah SWT menetapkan bahawa hukum sedekah ini adalah SUNAT tak kira masa. Ini bertepatan dengan firman Allah SWT dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 245 bermaksud โ€œSesiapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik menafkah hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyakโ€.Hadith Isteri Beri Sedekah Pada Suami Hadits tentang sedekah kepada keluarga terutama suami. Bersedekah kepada suami, tercantum dalam hadis yang diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Masโ€™ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, โ€œWahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.โ€ Kemudian Zainab kembali bertutur , โ€œSaya pulang menemui Abdullah bin Masโ€™ud suamiku, dan menyatakan, โ€œSesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain.โ€™โ€™Abdullah berkata, โ€™Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.โ€™โ€™ Maka saya pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang perempuan Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Zainab diizinkan masuk. Ia bertanya, "Wahai Nabiyullah! Engkau hari ini memerintah kami bersedekah. Aku memiliki perhiasan dan ingin menyedekahkannya. Namun, Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya adalah orang yang paling pantas memperoleh sedekahku." Nabi SAW bersabda, "Benar kata Ibnu Mas'ud. Suami dan anakmu adalah orang yang paling pantas mendapatkan sedekahmu tersebut." HR. BukhariBolehkah Isteri Membayar Zakat Kepada Suami?Jika tadi tentang sedekah, ini pula tentang zakat. Apakah hukum isteri membayar zakat kepada suaminya? Menurut apa yang dijelaskan menurut website Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, mereka menyatakan bahawa hukum isteri membayar zakat kepada suaminya adalah HARUS DAN SAH jika sekiranya suaminya daripada golongan yang berhak menerima zakat, dengan bersandarkan kepada pandangan jumhur ulamaโ€™. Namun begitu, kita turut dinasihati untuk membina keluarga dan rumahtangga yang harmoni tenteram hendaklah ada sikap saling membantu dan berkongsi susah-senang antara pasangan. Baginda Nabi Tak Terima Sedekah! Baginda Hanya Terima HadiahHukum memakan makanan yang diniatkan untuk bersedekah adalah harus dan tidak berdosa. Akan tetapi, Baginda Nabi Muhammad SAW hanya menerima dan makan dari makanan yang diberikan sebagai hadiah, tapi tidak akan makan dari makanan yang diberikan dengan niat untuk sedekah. Keturunan Nabi Muhammad SAW juga tidak makan harta sedekah zakat.Ada beberapa alasan yang disimpulkan oleh para ulama mengapa nabi dan keluarganya tidak diperbolehkan menerima sedekah zakat. Antaranya, zakat dan sedekah merupakan ibadah yang sering dilakukan dengan niat untuk membersihkan harta yang dimiliki. Beri Duit Dengan Niat Sebagai Hadiah Adalah Lebih Baik! Seorang isteri yang bersedekah kepada pasangan atau ahli keluarganya merupakan satu perbuatan yang terpuji. Terpulanglah nak bersedekah dalam bentuk apa kerana sebuah senyuman itu sudah di kira sebagai satu sedekah. Cuma dengan memberi wang ringgit, kadangkala timbul salah faham. Untuk diriku sendiri, aku memberi wang pada suami dengan niat sebagai hadiah kerana Allah Taala buat meringankan beban suami. Tak pernah sesekali aku anggap ini sedekah walaupun hakikatnya ia adalah satu sedekah kerana aku tak pernah sekalipun berniat untuk menjatuhkan maruah suami. Sesungguhnya, suami sama sekali tidak pernah meminta sepanjang kami berkahwin selama hampir 20 tahun ini. Contoh, wang seperti di dalam gambar di bawah simpan sikit-sikit dari hasil berblog, aku beri untuk suami gunakan sebagai backup perbelanjaan anak-anak buka sekolah. Selain dari hadiah sebegini ada juga beri khusus untuk suami sebagai tanda kasih sayang. Suami pun ada juga kasi hadiah padaku macam-macam. Antaranya beri ku kereta, bantu uruskan urusan itu dan ini yang aku sendiri tak tahu nak buat dan bermacam-macam lagi. ketika beri, boleh niat sahaja aku bantu suami dengan ikhlas kerana Allah Taala. InshaAllah dapat hilangkan sikap mengungkit! Suami Suka Minta Duit Isteri, Itu Dayus Namanya!Aku cukup tak suka sikap pada sikap mana-mana suami yang suka minta duit isteri! Lagi-lagi jika si suami itu seorang yang malas berkerja. Terus terang si isteri dengan sendirinya akan membantu suami dengan seikhlas hati andainya si suami itu bersikap baik, penyayang, rajin kerja mencari nafkah dan bertanggungjawab. Jika sedang bercinta si lelaki sudah mula minta duit, segera elakkan diri. Itu bukan ciri-ciri seorang suami yang baik!Dalam Rumahtangga Kena Ada Sikap Give And TakeUntuk diri ini, soal nafkah suami tetap suami beri macam biasa tanpa gagal dan sedekah hadiah yang ku beri pada suami ini hanyalah sebagai tanda kasih seorang isteri di atas segala pengorbanan yang telah suami ini semuanya datang dari Allah SWT. Kadangkala ia datang lebih ke tangan suami, ke tangan isteri, ke tangan anak-anak dan ke tangan ibu bapa. Jadi, atas kita bagaimana untuk membelanjakan rezki lebih yang Allah SWT beri. Yang pasti, dalam AlQuran sudah di sebut yang sedekah itu adalah 'kunci' untuk mendapatkan rezeki yang lebih banyak lagi. P/s Bagi isteri yang ingin bersedekah kepada orang lain di atas nama suaminya, dengan menggunakan wang kepunyaan suami. Si isteri perlu meminta izin daripada si suami atas harta yang ingin disedekahkan join
MEDAN Belasan anggota Polrestabes Medan tiba-tiba menggeledah tempat layanan rapid test drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021) petang.. Pantauan di lokasi, polisi yang mengenakan seragam Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menggeledah seluruh titik di lokasi itu, sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.22 WIB.
BOLEHKAH seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut,โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Muslim, no. 1714. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada,โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83. 5. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,โ€ QS. Ath Tholaq 7. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6. Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7. Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. [] Sumber Rumaysho DOMPETyang berada di tangan dia itu dipandang untuk keberapa kalinya. Beg dompet jenama Crocodile itu dibuka dengan niat untuk melihat kad pengenalan lelaki itu. Aduh ! Malu gilos ! Tujuan dia menggeledah almari Luthfi itu hanyalah untuk mencari kemeja putih milik lelaki itu ! Tapi, sayang ! Sebarang kemeja dan kot yang selalu lelaki itu
News "Apapun alasannya nggak boleh geledah tanpa izin suami." ujar warganet. Rifan Aditya Nur Afitria Cika Handayani Minggu, 04 Juli 2021 2030 WIB Istri geledah dompet suami. Tiktok - Sebuah video menampilkan seorang wanita membongkar dompet sang suami beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan melalui akun Tiktok. Dalam video tersebut, wanita itu tampak sengaja menggeledah dompet suami. Dirinya menemukan sesuatu tak terduga di dalam dompet suaminya. Wanita tersebut sengaja membuka dompet suaminya lantaran penasaran dengan isi dompet tersebut. Baca JugaBaru Makan Separuh, Warganet Tetiba Syok Lihat Ada Wajah Misterius di Ikan Goreng Ini Rupanya, aksi tersebut justru menuai pro dan kontra dari warganet. Istri geledah dompet suami. TiktokTemukan Sesuatu Terselip Dalam video tersebut, wanita itu membongkar dompet suami secara diam-diam. Aksinya dilakukan saat sang suami tidur. "Mumpung suami lagi tidur. Aku iseng cek dompet dia," ujarnya, dikutip Dalam dompet tersebut, terlihat beberapa uang lembaran Rp 100 ribu tersimpan. Baca JugaMulai Setop Bahas Covid-19, Jerinx SID Takut di Penjara Lagi? Tak hanya itu, ada beberapa uang receh dan kartu identitas sang suami dalam dompet tersebut. Berita Terkait Dalam unggahan video tersebut, Manda terlihat segar dengan senyuman ceria dan penampilan baru rambut panjangnya. depok 2334 WIB Saat ini Syakirah viral di twitter karena video syur durasi singkat dan 2 menit tengah berhubungan badan. bogor 2302 WIB Dirinya bersaksi kalau sindiran yang diunggah akun instagramnya itu sejatinya adalah urusan pribadi antara dirinya dengan Virgoun sebagai kakak dan adik saja. depok 2242 WIB Memberikan yang terbaik menjadi alasan utamanya mencari seorang chef, dia juga beritikad baik untuk membuka lapangan pekerjaan. depok 2021 WIB Lebih dari 8 peramal mengatakan hidup Nikita Mirzani akan penuh masalah jika menikah. metro 2206 WIB News Terkini Sampai akhir video, tidak ada narasi yang menyebutkan kalau wanita bercadar tersebut dibayar Rp 500 juta. News 1906 WIB Terlihat juga orang Afrika membawa poster dengan gambar wajah Ganjar. News 1326 WIB Peristiwa pencopotan baliho bikin warga Bali menangis di atas tanah kelahirannya sendiri. News 1656 WIB Video tersebut menyertakan keterangan yang mengaitkan pencalonan Anies sebagai capres. News 2040 WIB AKBP Aris tampak mengenakan kaos putih panjang sedang berbincang dengan seorang perempuan yang ada di balik rekaman. News 1432 WIB Sang kurir memaksa pemilik paket membayar karena merupakan prosedur COD. News 1313 WIB Presiden Jokowi menampar Surya Paloh di hadapan para elit partai PDIP. News 2029 WIB Diduga kuat bayi dibuang oleh orang tuanya sendiri. News 1622 WIB Menjadi momen paling horor bagi para penumpang beserta crew pesawat. News 1404 WIB Waduk Pluit yang sebelumnya ditelantarkan oleh Anies Baswedan dikeruk Heru. News 2010 WIB Hewan melata itu hampir saja melahap tubuh pria untuk jadi santapan makan siangnya. News 1745 WIB Isu penangkapan wanita bercadar ini sangat bisa sekali untuk digoreng-goreng oleh para buzzer. News 1447 WIB Jokowi mengatakan bahwa IKN merupakan kota masa depan yang berbasis hutan dan alam. News 1846 WIB Momen tersebut beredar di media sosial lalu viral. News 1711 WIB Remaja perempuan tersebut digerebek sedang asyik berduaan di kamar hotel bersama sang pacar. News 1706 WIB Tampilkan lebih banyak
Suamiberhak melarang istrinya dalam hal yang mubah, seperti istri dilarang membuka dompet, ponsel, tas atau perangkat lainnya milik suami. Tetapi suami tidak boleh melarang istri beribadah yang itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun dalil yang menjelaskan hal ini banyak sekali, misalnya, jika istri dilarang oleh suami dari puasa
ilustrasi foto freepik โ€“ โ€“ Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุฐูู‰ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูŠูŽูƒู’ููู‰ ุจูŽู†ููŠูƒู โ€œAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.โ€ HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโ€™ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ€™ kesepakatan para ulama. 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โ€œYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโ€™at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.โ€ Majmuโ€™ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, ู„ููŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.โ€ QS. Ath Tholaq 7. ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ููˆุณูุนู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุชูุฑู ู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ู โ€œOrang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.โ€ QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, ุฎูุฐูู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽูƒู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œAmbillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.โ€ HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Taโ€™ala berfirman, ูŠูŽุง ู†ูุณูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง โ€œHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS. Al-Ahzab 32 Semoga bishshawab. [ ] Sumber 5 Redaksi admin 890
.
  • qo221gi8kg.pages.dev/153
  • qo221gi8kg.pages.dev/312
  • qo221gi8kg.pages.dev/167
  • qo221gi8kg.pages.dev/128
  • qo221gi8kg.pages.dev/12
  • qo221gi8kg.pages.dev/40
  • qo221gi8kg.pages.dev/276
  • qo221gi8kg.pages.dev/156
  • qo221gi8kg.pages.dev/188
  • bolehkah istri menggeledah dompet suami