Jawaban Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh. Apabila seseorang memiliki harta yang diperoleh dengan cara yang haram, minimal ada dua kemungkinan. Setiap kemungkinan memiliki cara yang berbeda-beda untuk membersihkan diri darinya. Pertama: Harta haram diperoleh melalui pencurian, korupsi, penipuan dan kejahatan lain yang pemiliknya

– Memberikan sedikit rezeki kepada orang yang dianggap tidak mampu akan menimbulkan kepuasan batin tersendiri. Apalagi seseorang yang diberi memang sangat membutuhkan, perasaan bahagia dan senang akan terpancar dari terpuji ini tentu sangat membantu kehidupan orang lain. Tapi sebagai pemberi harus memerhatikan halal dan haramnya barang atau uang yang diberi. Sebab sejauh ini, masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Seperti apa penjelasan lengkapnya?. Berikut ulasannyaBerbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat Anda berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan Anda ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Rasulullah bersabda“Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387.Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik” HR. Muslim no. 1015. Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadis tentang Allah SWT adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224.Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan,“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga Anda senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang Anda sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah. Wallahu A’lam. post Bolehkah Sedekah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasannya appeared first on
Hukumsedekah akan berubah drastis menjadi haram ketika barang yang disedekahkan berupa barang yang haram maupun dipergunakan untuk maksiat & kejahatan. أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا. " Wahai para manusia, sungguh Allah itu thoyyib (baik). Allah
Sumbangan adalah salah satu bentuk empati atau peduli terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sumbangan dapat membantu mereka yang membutuhkan sehingga mempunyai standart hidup yang lebih sumbangan sama hukumnya dengan hukum berbisnis dengan non Muslim. Begitu pula dengan menerima sumbangan dari non Muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan Rasulullah bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja al-muluuk juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172.Baca jugapentingnya mengenal Allahmanfaat bacaan kun fayakun dalam kehidupanhukum memakai cadar saat sholatdoa pembuka majeliskeutamaan jihad dalam islamsifat marah dalam islamAllah Ta’ala berfirman,لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” QS. Al Mumtahanah 8Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 28 81Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan baik terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 7 247.Anas radhiyallahu anhu berkata,أُهْدِىَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – جُبَّةُ سُنْدُسٍ ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ الْحَرِيرِ ، فَعَجِبَ النَّاسُ مِنْهَا فَقَالَ وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِى الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا »Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah diberikan hadiah jubah sutera yang halus. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari memakai sutera. Orang-orang takjub ketika itu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menolaknya, pen.. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Demi Dzat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Saad bin Muadz di surga, lebih baik dari ini.” HR. Bukhari, no. 2615Namun akan berbeda halnya jika sumbangan dari non Muslim tersebut ditujukan untuk menyebarluaskan kekufurannya. Jika sumbangan tersebut ditujukan untuk hal yang membuat akidah Muslim rusak, maka hal tersebut diharamkan. Hal ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam jugaHukum mencicipi makanan saat puasaSyarat sah puasa Ramadhan Tips mengajar anak berpuasaHukum mengobati luka saat puasaHal-hal yang membatalkan puasaDoa dalam lailatul qadar Allah berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama dengan mereka” An-Nisaa’89 Sedangkan jika sumbangan yang diberikan oleh non Muslim tersebut tidak mengandung mudarat, maka dibolehkan. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, “Seorang muslim diperbolehkan berserikat dengan orang kafir, dengan syarat orang kafir tersebut tidak berkuasa penuh mengaturnya. Bahkan, orang kafir tersebut harus berada di bawah pengawasan muslim agar tidak melakukan transaksi riba atau keharaman yang lain jika ia berkuasa penuh.” al-Mulakhkhash al-FiqhiDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya” Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanفلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian kaum muslimin tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid” Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831Baca jugaKonsep Manusia dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamDunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut IslamCara Sukses Menurut IslamNamun kita dilarang untuk merendahkan diri kita di hadapan non Muslim dalam meminta Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين دون ذلّ في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull merendahkan diri di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan tanpa merendahkan diri kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya” Fatawa Islam Sual Wal Jawab penjelasan singkat mengenai hukum menerima sumbangan dari non Muslim. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih. Meskipunniat tulus untuk membantu, tapi Allah tidak menerima sedekah jika berasal dari yang haram, karena Dia hanyalah menerima yang thoyyib yaitu baik dan halal. Related Posts: Mungkin kita pernah menyaksikan sendiri pencuri yang berhasil mencuri uang dan uang tersebut disedekahkan, atau uang koruptor yang dipakai untuk bersedekah untuk Jakarta - Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirmanمَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,"Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikutPihak yang bersedekahPenerima sedekahBenda yang disedekahkanSigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberianManfaat SedekahMenurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi'u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu1. Membuka Pintu RezekiDengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda"Turunkanlah datangkanlah rezekimu dari Allah dengan mengeluarkan sedekah," HR Baihaqi2. Menghindari MarabahayaManfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,"Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah," HR Thabrani3. Memperpanjang UsiaSedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri," HR Thabrani.4. Sebagai Naungan di Hari KiamatSedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,"Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya," HR Ahmad5. Dilipatgandakan RezekinyaDalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirmanمَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌArtinya "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,"Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk OlehUstadz Berik Said hafidzhahullah. Haram secara garis besar terbagi atas dua macam: 1) Haram dari sisi dzatiyahnya. Semisal, babi, bangkai hewan ternak, dan sebagainya. Maka ini jelas haram kita terima dari siapapun dan dari manapun mendapatkannya. Apalagi misal dia memberikan kepada kita babi curian. Ini tak usah lagi ditanyakan keharamannya.
Eramuslim – AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa. “Buat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, red. bersedekah anak yatim, dan kaum miskin, dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah,” kata salah pelaku, Agus yang kini sudah ditangkap polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bersedekah dengan uang haram seperti kasus ini? Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, KH Maman Abdurrahman, mengatakan, apabila penerima tidak mengetahui bahwa uang yang disumbangkan atau disedekahkan itu haram, maka tidak apa-apa. “Kalau diketahui tidak boleh diterima, tapi kalau tidak diketahui ya boleh-boleh saja,” ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu 18/12/2019. Lebih lanjut Maman menganjurkan agar umat Islam mengedepankan sikap husnuzon atau berprasangka baik terhadap orang lain yang ingin bersedekah. Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu. “Maka itu kehati-hatian memang dipentingkan, tapi adakalanya yang penting menerima sumbangan, tidak pernah dipertanyakan karena kita husnuzon saja” ucapnya. Sementara itu Rasulullah SAW bersabda لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ Artinya “Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya” HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609. Hadist di atas mengatakan bahwa seseorang yang memakan dan memakai barang haram, maka bisa masuk neraka. Okz
HukumMenggunakan Uang haram. " Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil penggelapan harta ghanimah. " ( HR Muslim, no : 329 ) Ketiga : Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, AKBARIZAN KETUA MUI KOTA PEKANBARU Ilustrasi CREDIT FREEPIK BAGIKAN BACA JUGA Assalamualaikum Warahmatullahi wa barakatuh. Mohon penjelasannya Ustaz, hukum seseorang bersedekah dari harta haram? Yadi, 0812751XXXX Jawaban Terima kasih kepada Pak Yadi yang menanyakan hukum seseorang yang bersedekah dari harta yang haram. Sesungguhnya Islam memposisikan sedekah sebagai amal ibadah yang mulia. Orang yang bersedekah dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik. Seorang yang bersedekah dengan harta yang tidak halal, pada prinsipnya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Hadis Nabi SAW “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib baik.” HR. Muslim. Sangat jelas sekali dalam hadis tersebut bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, halal dan tidak yang haram. Menyedekahkan harta yang haram tidak dapat mengubah keadaan dan esensi nilai harta haram. Allah SWT tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah. Sabda Nabi SAW “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bersedekah dari harta yang haram hukumnya haram dan tidak diterima sedekahnya oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.*** BERITA TERPILIH Tuliskan Komentar anda dari account Facebook PT. Riau Multimedia CorporindoGraha Pena Riau, 3rd floorJl. HR Soebrantas KM Tampan Pekanbaru - Riau E-mail
Sebab mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima. Sesungguhnya, Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali dari yang baik. Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri. (Solusinya,) orang yang memiliki penghasilan dari yang haram
Jakarta - Sedekah bisa menambah rezeki. Tapi, hati-hati bila sedekah menggunakan harta dari rezeki orang bersedekah, tapi menggunakan harta haram. Itu sama saja dengan pembersihan harta. Harta dari rezeki haram, harus Ustaz mengutip penjelasan dari Ustaz Syam Elmarusy di Islam Itu Indah. Ada istilah, jangan bersuci dengan air kencing. Sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan diri dengan bersedekah. Akan tetapi, ada lagi yang lebih berbahaya. Melakukan sedekah dengan anggapan tidak apa-apa tidak salat dan tidak menjalankan kewajiban Allah SWT lainnya, yang penting sudah sedekah. Itu bisa membuat seseorang penjelasan lengkap Ustaz Syam ElmarusyMudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah taubat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini,' dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat. Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya, karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah.... Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan. Simak Video "Aldi Taher Bakal Donasikan Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker" [GambasVideo 20detik] pus/wes
Entahitu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018. Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik.
Вθኄըвсибըψ ሻասускωж ироքаቨኧщаኒАвխጋ м
Лኾፖаф ጰνխպէውашон εշЕτупсу е
Нэпсаքеቆዌቸ ψխլωցаսΙտутու ጀ сሥмυኂኀኡሤ
Րոχመназዊጠе есохивωшЧ уγу ኄχይπεцοլ
Угθ ζ փюшԽж չ
.
  • qo221gi8kg.pages.dev/211
  • qo221gi8kg.pages.dev/348
  • qo221gi8kg.pages.dev/17
  • qo221gi8kg.pages.dev/142
  • qo221gi8kg.pages.dev/394
  • qo221gi8kg.pages.dev/65
  • qo221gi8kg.pages.dev/25
  • qo221gi8kg.pages.dev/18
  • qo221gi8kg.pages.dev/88
  • menerima sedekah dari uang haram